Laporan Uji Kalkulator Gaji Bersih
Ringkasan laporan
Laporan ini menguji model estimasi yang digunakan Kalkulator Gaji Bersih Gambar Keren pada empat tingkat gaji bulanan. Tujuannya adalah membuat hasil, asumsi, dan keterbatasan kalkulator mudah diperiksa. Laporan ini bukan perhitungan payroll resmi atau nasihat pajak.
Penyusun: Tim editorial Gambar Keren. Reviewer profesional: belum ada.
Metode uji
Semua skenario menggunakan status TK/0, tanpa tunjangan, dan model kalkulator yang tersedia pada 11 Juni 2026. Model mengurangi BPJS Kesehatan karyawan, JHT, JP, lalu memperkirakan PPh 21 dengan mengannualkan penghasilan neto dan membagi pajak tahunan menjadi 12 bagian.
Keterbatasan penting: metode tersebut adalah penyederhanaan. Untuk pegawai tetap, PMK 168 Tahun 2023 menjelaskan bahwa PPh 21 pada masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung memakai tarif efektif bulanan atas penghasilan bruto, sedangkan masa pajak terakhir melakukan rekonsiliasi tahunan. Karena itu, hasil kalkulator dapat berbeda dari slip gaji.
Hasil empat skenario
| Gaji pokok | Estimasi PPh 21 | Total estimasi diterima | Persentase diterima |
|---|---|---|---|
| Rp5.000.000 | Rp15.000 | Rp4.785.000 | 95,70% |
| Rp8.000.000 | Rp159.000 | Rp7.521.000 | 94,01% |
| Rp12.000.000 | Rp557.384 | Rp10.991.840 | 91,60% |
| Rp20.000.000 | Rp1.733.384 | Rp17.655.840 | 88,28% |
Apa yang ditemukan?
Dalam model sederhana ini, persentase gaji yang diterima turun saat gaji meningkat karena estimasi pajak progresif bertambah. Skenario Rp5 juta menerima sekitar 95,70% dari gaji pokok, sedangkan skenario Rp20 juta menerima sekitar 88,28%.
Angka tersebut hanya menggambarkan keluaran model pada asumsi di atas. Bonus, tunjangan, metode gross atau gross-up, status PTKP, perubahan batas upah BPJS, pembulatan, dan rekonsiliasi masa pajak terakhir dapat mengubah hasil nyata.
Cara mereproduksi uji
- Buka Kalkulator Gaji Bersih.
- Pilih status TK/0 dan masukkan tunjangan Rp0.
- Uji gaji pokok Rp5 juta, Rp8 juta, Rp12 juta, dan Rp20 juta.
- Bandingkan rincian hasil dengan tabel laporan ini.
Sumber dan verifikasi
- JDIH Kementerian Keuangan: PMK 168 Tahun 2023
- Direktorat Jenderal Pajak
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
Diuji dan diperbarui: 11 Juni 2026. Belum ditinjau oleh konsultan pajak atau profesional payroll.